Pernyataan Sudirman kepada media tersebut diatas (www.redynews.com), pada paragraf 3 (tiga),4 (empat) dan 5 (lima), yang mengatakan Kopkar lakukan penyerobotan, dirinya mengatakan memiliki surat lahan seluas 350 Hektar dari Kementrian Pertanahan, dan membayar pajak keperintah dasar hukumnya apa dan seyogyanya ditunjukkan kepada media atas apa yang telah di ucapkan ya.beber nya (Dandim 0313/KPR)