Kembali Terkait Tambang Ilegal, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Hentikan Aktivitas Tambang Batu

Jumat, 31 Mei 2024 | 09:53:24 WIB

PT. SKB kemudian mengajukan gugatan atas SK tersebut ke PTUN Jakarta, dan Majelis Hakim telah mengabulkan Gugatan PT SKB, melalui putusan Nomor 182/B/2024 PT.TUN. JKT tanggal 4 April 2024. Pokok amar putusan itu menyatakan batal, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, dan mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan pembatalan SHGU PT SKB.

Halaman :

Terkini