Diduga Gagal Paham dan Tidak Penuhi Hak Jawab Sarwono, Kantor Hukum Fery Sapma Resmi Layangkan Somas

Jumat, 31 Mei 2024 | 06:07:53 WIB

Didalam undang-undang Pers pasal 5 ayat (2) berbunyi : " Pers wajib melayani Hak Jawab. Dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 10 berbunyi : " Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.Serta pasal 11 (KEJ) berbunyi : " Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Halaman :

Terkini