Mendagri di "Bohongi" Pemko Pekanbaru

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:34:10 WIB

Menurut Dewan Pertimbangan Aliansi Media Indonesia (AMI) , Fadila Saputra menegaskan agar Mendagri melalui Dirjen Otda membatalkan Surat Keputusan no 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 Februari 2024 karena cacat administrasi dan data yang diberikan adalah bohong dan mal administrasi.

Halaman :

Terkini