Mendagri di "Bohongi" Pemko Pekanbaru

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:34:10 WIB

Namun ditegaskan dalam poin 4 bahwa dalam pelaksanaan nya pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan per undang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar maka persetujuan Mentri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj Walikota Pekanbaru terkait persetujuan dimaksud di nyatakan tidak SAH.

Halaman :

Terkini