Mendagri di "Bohongi" Pemko Pekanbaru

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:34:10 WIB

" Mendagri harus menjalan kan Poin 4 dalam SK tersebut. Karena SK tersebut jelas dan tegas mengatakan bahwa jika data yang diberika tidak sebenarnya , maka SK tersebut batal demi hukum dan seluruh keputusan Pj Walikota Pekanbaru atas SK tersebut tidak Sah, Jelas Fadil.

Fadil menambahkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak Kemendagri, KASN, BKN Reg Pekanbaru dan Ombudsman. 
" Kita Sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait , kemudian dalamwaktu dekat pihak nya akan melayangkan surat resmi demi tegak nya keadilan di Kota Pekanbaru,"  tutup Fadil. tnn

Halaman :

Terkini