Direktur TP Oharda pada JAM PIDUM Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorat

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:32:09 WIB

a, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

b, Tersangka belum pernah dihukum;

c, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

d, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

e, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

f, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

g, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

h, Pertimbangan sosiologis;

i, Masyarakat merespon positif.

Halaman :

Terkini