Di sisi lain, pihak kepolisian bertindak berdasarkan Surat Perintah dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban tanggal 11 Mei 2024. Surat tersebut berisi perintah untuk melakukan penindakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana secara tegas dan humanis, dengan tetap mematuhi peraturan UU dan permohonan dari surat PN Lubuk Pakam Kelas I-A tanggal 6 Mei 2024 terkait bantuan pengamanan pelaksanaan sita eksekusi perkara 22/pdt.eks/3023/PNLP Jo. 55/pdt.G/2012/PN.LBP.