Menurut Ketua KTM (Komite Tani Menggugat) Sumut dan Ketua HPPLKN (Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara), Unggul Tampubolon, aksi ini dilakukan karena warga tidak menerima pemberitahuan terkait pembacaan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tentang eksekusi lahan.