Wacana Wartawan Demo SPBU Mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau

Kamis, 25 April 2024 | 05:00:21 WIB

"Barangsiapa yang mengganggu kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 rupiah,meksi itu Pimpinan Redaksi sekalipun."

Halaman :

Terkini