"Kami sampaikan bahwa selama pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait, kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan ranperda ini nanti yang dapat kami sampaikan sebagai berikut, Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu membentuk Tim Identifikasi dan Panitia MHA dalam rangka melakukan identifikasi, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat sesuai delegasi dari Peraturan Daerah ini. Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Pihak baik dari Pemerintah Daerah, LSM maupun Masyarakat Hukum Adat Meranti sebagai payung hukum. Dan agar Pemerintah segera menyusun Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagai aturan pelaksana dari Peraturan daerah ini," ungkapnya.