"Sebagai dasar hukum dari pembahasan Ranperda ini dapat kami sampaikan sebagai berikut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," ujarnya.